Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 12 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2021 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) UPG Kementerian melakukan pemantauan dan evaluasi Pengendalian Gratifikasi paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(2) Hasil pemantauan dan evaluasi Pengendalian Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. capaian indikator dan target output kinerja Pengendalian Gratifikasi;
b. substansi dan tindak lanjut pelaporan Gratifikasi;
dan
c. pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan Pengendalian Gratifikasi.
(3) Hasil pemantauan dan evaluasi Pengendalian Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan secara tertulis kepada Menteri.
Koreksi Anda
