Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 12 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2021 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) UPG unit pelaksana teknis mempunyai tugas:
a. membuat rencana kerja kampanye publik Pengendalian Gratifikasi di lingkungan unit pelaksana teknis masing-masing;
b. melakukan sosialisasi ketentuan Gratifikasi kepada pihak internal dan eksternal unit kerja di lingkungan unit pelaksana teknis masing-masing;
c. melakukan fasilitasi dan pencatatan terhadap laporan Gratifikasi yang disampaikan kepada UPG Kementerian;
d. melakukan pemantauan dan evaluasi Pengendalian Gratifikasi di lingkungan unit pelaksana teknis masing-masing;
e. menyampaikan laporan Pengendalian Gratifikasi di lingkungan unit pelaksana teknis masing-masing kepada UPG unit kerja eselon I paling lambat tanggal 5 (lima) semester berikutnya; dan
f. mencantumkan larangan pemberian/penerimaan Gratifikasi yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada setiap penugasan dan pengumuman dalam proses pengadaan barang/jasa di lingkungan unit pelaksana teknis masing-masing;
(2) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan melalui pendampingan pengisian pelaporan Gratifikasi baik secara daring maupun tertulis.
(3) Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling sedikit memuat:
a. jenis pelaporan Gratifikasi;
b. waktu pelaporan Gratifikasi; dan
c. objek Gratifikasi.
Koreksi Anda
