Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 12 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2021 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) UPG Kementerian berkedudukan di inspektorat jenderal.
(2) Tugas UPG Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. mengidentifikasi titik rawan Gratifikasi terhadap unit kerja/pelayanan publik yang berpotensi tinggi menerima atau memberikan Gratifikasi.
b. menerima, menganalisis, dan mengadministrasikan laporan penerimaan Gratifikasi dalam hal Pegawai atau Penyelenggara Negara melaporkan penerimaan Gratifikasi;
c. menerima, menganalisis, dan mengadministrasikan laporan penolakan Gratifikasi, dalam hal Pegawai atau Penyelenggara Negara melaporkan penolakan Gratifikasi;
d. meneruskan laporan penerimaan Gratifikasi kepada KPK dalam hal laporan Gratifikasi diterima secara manual;
e. melaporkan rekapitulasi laporan penerimaan dan penolakan Gratifikasi kepada KPK setiap 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan;
f. menyampaikan hasil pengelolaan laporan penerimaan dan penolakan Gratifikasi dan usulan kebijakan Pengendalian Gratifikasi kepada Menteri;
g. melakukan sosialisasi ketentuan Gratifikasi kepada pihak internal dan eksternal Kementerian;
h. melakukan pemeliharaan barang Gratifikasi sampai dengan adanya penetapan status barang;
i. melakukan pemantauan dan evaluasi dalam rangka Pengendalian Gratifikasi;
j. menyampaikan laporan Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Kementerian kepada Menteri paling lambat tanggal 15 (lima belas) semester berikutnya;
k. menyusun format laporan Pengendalian Gratifikasi tingkat UPG unit kerja eselon I dan UPG unit pelaksana teknis; dan
l. mempersiapkan perangkat aturan, petunjuk teknis, dan kebutuhan lain yang sejenis untuk mendukung penerapan Pengendalian Gratifikasi.
Koreksi Anda
