Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 12 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2021 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Kementerian dibentuk UPG.
(2) UPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. UPG Kementerian yang ditetapkan oleh Menteri; dan
b. UPG unit kerja eselon I dan/atau UPG unit pelaksana teknis pada unit kerja masing-masing yang ditetapkan oleh sekretaris jenderal/direktur jenderal/inspektur jenderal/kepala badan.
Koreksi Anda
