Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 12 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2021 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Dalam rangka Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Kementerian ditetapkan program Pengendalian Gratifikasi yang terdiri atas:
a. penyusunan regulasi terkait Gratifikasi;
b. pembentukan UPG;
c. pelaporan Gratifikasi;
d. pengalokasian anggaran;
e. penyiapan sumber daya manusia;
f. penerapan reward dan punishment;
g. bimbingan teknis, diseminasi, sosialisasi, dan e-learning Pengendalian Gratifikasi; dan
h. pelaksanaan monitoring dan evaluasi.
Koreksi Anda
