Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 12 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2021 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini bertujuan: a. sebagai pedoman bagi Pegawai atau Penyelenggara Negara untuk memahami, mencegah, dan menangani Gratifikasi di lingkungan Kementerian; b. memberikan arah dan acuan bagi Pegawai atau Penyelenggara Negara mengenai pentingnya kepatuhan melaporkan Gratifikasi untuk pelindungan dirinya maupun keluarganya dari peluang dikenakannya tuduhan tindak pidana terkait Gratifikasi; c. meningkatkan kredibilitas dan kepercayaan publik atas penyelenggaraan pelayanan di Kementerian; dan d. membentuk lingkungan organisasi yang sadar dan terkendali dalam penanganan praktik Gratifikasi.
Koreksi Anda