SUSUNAN ORGANISASI
(1) Susunan organisasi BRPL terdiri atas:
a. Seksi Tata Operasional;
b. Seksi Pelayanan Teknis dan Sarana;
c. Subbagian Tata Usaha; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Struktur organisasi BRPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Seksi Tata Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana program dan anggaran, pemantauan, evaluasi, dan laporan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Seksi Tata Operasional menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana program dan anggaran; dan
b. pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan.
Seksi Tata Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 terdiri atas:
a. Subseksi Program; dan
b. Subseksi Monitoring dan Evaluasi.
(1) Subseksi Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana program dan anggaran.
(2) Subseksi Monitoring dan Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan.
Seksi Pelayanan Teknis dan Sarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b mempunyai tugas melakukan pelayanan teknis, jasa, informasi, komunikasi, kerja sama, serta pengelolaan prasarana dan sarana riset perikanan laut.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Seksi Pelayanan Teknis dan Sarana menyelenggarakan fungsi:
a. pelayanan teknis, jasa, informasi, komunikasi, diseminasi, publikasi, kerja sama riset perikanan laut, dan pengelolaan perpustakaan; dan
b. pengelolaan prasarana dan sarana riset perikanan laut.
Seksi Pelayanan Teknis dan Sarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 terdiri atas:
a. Subseksi Pelayanan Teknis; dan
b. Subseksi Prasarana dan Sarana.
(1) Subseksi Pelayanan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelayanan teknis, jasa, informasi,
komunikasi, diseminasi, publikasi, kerja sama riset perikanan laut, dan pengelolaan perpustakaan.
(2) Subseksi Prasarana dan Sarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b mempunyai tugas melakukan pengelolaan prasarana dan sarana riset perikanan laut.
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, tata laksana, keuangan, persuratan, kearsipan, rumah tangga, dan perlengkapan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Subbagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan kepegawaian, administrasi jabatan fungsional, dan tata laksana; dan
b. pelaksanaan urusan keuangan, persuratan, kearsipan, rumah tangga, dan perlengkapan.
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 terdiri atas:
a. Urusan Kepegawaian; dan
b. Urusan Keuangan dan Umum.
(1) Urusan Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, administrasi jabatan fungsional, dan tata laksana.
(2) Urusan Keuangan dan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b mempunyai tugas melakukan urusan keuangan, persuratan, kearsipan, rumah tangga, dan perlengkapan.
Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d mempunyai tugas melaksanakan:
a. riset perikanan laut di bidang biologi, dinamika dan genetika populasi, pengkajian stok sumber daya ikan, oseanografi perikanan, dinamika perikanan tangkap, alat tangkap, alat bantu penangkapan, metode penangkapan ikan, eksplorasi dan evaluasi sumber daya, lingkungan, dan plasma nutfah perikanan laut; dan
b. kegiatan lainnya yang sesuai dengan keahlian dan kebutuhan serta tugas masing-masing jabatan fungsional berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(1) Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 terdiri atas Peneliti, Teknisi Litkayasa, Arsiparis, Pranata Komputer, Statistisi, Pustakawan, dan jabatan fungsional lainnya yang diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(2) Masing-masing kelompok jabatan fungsional dikoordinasikan oleh seorang pejabat fungsional yang ditetapkan oleh Kepala.
(3) Jumlah pejabat fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.