Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Nelayan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan.
2. Pembudidaya ikan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan pembudidayaan ikan.
3. Petambak garam rakyat adalah orang yang mata pencahariannya melakukan kegiatan usaha produksi garam sebagai penggarap penyewa lahan, penggarap bagi hasil (mantong) dan/atau pemilik lahan tambak garam dengan luasan tertentu yang mengerjakan lahan tambaknya sendiri.
4. Perlindungan nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam rakyat adalah segala upaya untuk membantu nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam rakyat dalam menghadapi permasalahan tidak dapat melakukan usahanya karena bencana alam.
5. Bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor.
6. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang Kelautan dan Perikanan.