Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENGAWAS KELAUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kualifikasi pendidikan untuk pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan: a. Sekolah Menengah Atas atau sederajat di semua bidang ilmu untuk Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan pemula; atau b. Diploma tiga dengan kualifikasi pendidikan pada rumpun: 1) ilmu atau sains perikanan; 2) ilmu atau sains kelautan; 3) kimia; 4) biologi; 5) rekayasa lingkungan; 6) rekayasa geomatika; 7) rekayasa geologi; 8) rekayasa kelautan; 9) rekayasa sipil; 10) ilmu lingkungan; 11) hukum; atau 12) pariwisata.
Koreksi Anda