Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENGAWAS KELAUTAN
Teks Saat Ini
(1) Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan pada Instansi Pembina dan Instansi Daerah mempunyai tugas melaksanakan pelayanan teknis Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan mempunyai fungsi:
a. pelayanan teknis pengawasan kepatuhan usaha pemanfaatan wilayah laut, pesisir dan pulau-pulau kecil;
b. pelayanan teknis pengawasan kepatuhan usaha pemanfaatan sumber daya laut, pesisir dan pulau- pulau kecil;
c. pelayanan teknis pengawasan kepatuhan usaha pemanfaatan ruang laut; dan
d. pelayanan teknis pengawasan kepatuhan usaha pemanfaatan kawasan konservasi.
(3) Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai ikhtisar tugas:
a. perencanaan pelayanan teknis Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;
b. pelayanan teknis pemeriksaan kepatuhan usaha pemanfaatan wilayah dan sumber daya laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil;
c. pelayanan teknis pengawasan usaha di wilayah laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil yang berdampak negatif pada masyarakat dan lingkungan;
d. pelayanan teknis penanganan pelanggaran hasil Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil; dan
e. evaluasi dan pelaporan pelayanan teknis Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil.
Koreksi Anda
