Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENGAWAS KELAUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jenjang Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan terdiri atas: a. asisten pengawas kelautan pemula; b. asisten pengawas kelautan terampil; c. asisten pengawas kelautan mahir; dan d. asisten pengawas kelautan penyelia. (2) Jenjang Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di Instansi Pembina dan Instansi Daerah.
Koreksi Anda