Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENGAWAS KELAUTAN
Teks Saat Ini
(1) Jenjang Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan terdiri atas:
a. asisten pengawas kelautan pemula;
b. asisten pengawas kelautan terampil;
c. asisten pengawas kelautan mahir; dan
d. asisten pengawas kelautan penyelia.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di Instansi Pembina dan Instansi Daerah.
Koreksi Anda
