Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS KELAUTAN
Teks Saat Ini
(1) Penghitungan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan didasarkan pada:
a. volume Hasil Kerja;
b. SKR; dan
c. Kontribusi.
(2) Volume Hasil Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dihitung berdasarkan jumlah dokumen Hasil Kerja pada tiap jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan.
(3) SKR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan SKR untuk memperoleh Hasil Kerja yang diukur dengan menggunakan:
a. satuan waktu; dan
b. satuan Hasil Kerja.
(4) Hasil Kerja bagi Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa dokumen:
a. pengawasan kepatuhan usaha pemanfaatan wilayah laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil;
b. pengawasan kepatuhan usaha pemanfaatan sumber daya laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil;
c. pengawasan kepatuhan usaha pemanfaatan ruang laut; dan
d. pengawasan kepatuhan usaha pemanfaatan kawasan konservasi.
(5) Kontribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dihitung berdasarkan total waktu rata-rata yang dibutuhkan untuk menyelesaikan Hasil Kerja pada setiap jenjang jabatan dibagi total waktu yang dibutuhkan untuk seluruh jenjang jabatan dalam menyelesaikan Hasil Kerja.
(6) Penghitungan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
