Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS KELAUTAN
Teks Saat Ini
Penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a meliputi tahapan:
a. mengidentifikasi jumlah kegiatan pada setiap tugas Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan berdasarkan rata-rata volume Hasil Kerja 3 (tiga) tahun sebelumnya
atau proyeksi tahun berjalan yang disesuaikan dengan rencana strategis, tujuan, dan dinamika organisasi; dan
b. menghitung kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan pada setiap jenjang.
Koreksi Anda
