Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS KELAUTAN
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 dilakukan dengan memperhatikan rencana strategis di bidang kelautan.
(2) Penyusunan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
(3) Dalam hal diperlukan, penyusunan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan berdasarkan:
a. bertambahnya Beban Kerja di bidang Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-pulau Kecil; atau
b. berkurangnya Beban Kerja di bidang Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-pulau Kecil.
(4) Jangka waktu 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dirinci setiap 1 (satu) tahun berdasarkan prioritas kebutuhan.
Koreksi Anda
