Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS KELAUTAN
Teks Saat Ini
(1) Jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan terdiri atas:
a. pengawas kelautan ahli pertama;
b. pengawas kelautan ahli muda;
c. pengawas kelautan ahli madya; dan
d. pengawas kelautan ahli utama.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c berkedudukan di Instansi Pembina dan Instansi Daerah.
(3) Jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d
berkedudukan di Instansi Pembina.
Koreksi Anda
