Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS KELAUTAN
Teks Saat Ini
(1) Instansi Pembina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) MENETAPKAN:
a. Hasil Kerja;
b. SKR; dan
c. Kontribusi.
pada Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan.
(2) Penetapan Hasil Kerja, SKR, dan Kontribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pedoman bagi Instansi Pembina dan Instansi Daerah untuk menyusun kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan.
(3) Dalam menyusun kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Instansi Pembina dan Instansi Daerah bertugas mengisi volume Beban Kerja yang ada di unit organisasi masing- masing.
Koreksi Anda
