Pasal 1
(1) Loka Riset Mekanisasi Pengolahan Hasil Perikanan, yang selanjutnya disingkat LRMPHP, merupakan Unit Pelaksana Teknis Kementerian Kelautan dan Perikanan di bidang riset mekanisasi pengolahan hasil perikanan, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala badan yang menangani riset kelautan dan perikanan serta pengembangan sumber daya manusia kelautan dan perikanan.
(2) LRMPHP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala.