Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENETAPAN NILAI PRODUKSI IKAN PADA SAAT DIDARATKAN
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal melakukan pemantauan atas jenis dan berat ikan hasil tangkapan yang dilaporkan melalui aplikasi yang disediakan oleh Kementerian.
(2) Direktur Jenderal melakukan verifikasi terhadap kesesuaian pelaporan jenis dan berat ikan hasil tangkapan.
(3) Dalam hal jenis dan/atau berat ikan hasil tangkapan dari hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) lebih dari jenis dan/atau berat ikan hasil tangkapan yang dilaporkan, terhadap selisih kelebihan jenis dan/atau berat ikan hasil tangkapan ditetapkan Nilai Produksi Ikan pada Saat Didaratkan.
Koreksi Anda
