Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENETAPAN NILAI PRODUKSI IKAN PADA SAAT DIDARATKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Nakhoda kapal penangkap ikan harus memasukkan hasil penghitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) ke dalam Log Book Penangkapan Ikan melalui aplikasi yang disediakan oleh Kementerian. (2) Setiap nakhoda kapal penangkap ikan harus menyatakan kebenaran hasil penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Dalam hal ikan hasil tangkapan dilakukan alih muat dari kapal penangkap ikan ke kapal pengangkut ikan, nakhoda kapal penangkap ikan dan nakhoda kapal pengangkut ikan membuat berita acara alih muatan melalui aplikasi yang disediakan oleh Kementerian. (4) Berita acara alih muatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat jenis dan berat ikan hasil tangkapan yang dialihmuatkan. (5) Setiap nakhoda kapal penangkap ikan dan nakhoda kapal pengangkut ikan harus menyatakan kebenaran berita acara alih muatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (6) Pelaku Usaha Perikanan Tangkap yang mengoperasikan kapal penangkap ikan bertanggung jawab atas kebenaran hasil penghitungan yang dimasukkan ke dalam Log Book Penangkapan Ikan oleh nakhoda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan kebenaran berita acara alih muatan yang dibuat oleh nakhoda sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
Koreksi Anda