Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENETAPAN NILAI PRODUKSI IKAN PADA SAAT DIDARATKAN
Teks Saat Ini
(1) Berat ikan hasil tangkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) ditentukan berdasarkan hasil penghitungan oleh nakhoda kapal penangkap ikan.
(2) Penghitungan oleh nakhoda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di atas kapal penangkap ikan untuk setiap jenis ikan.
(3) Penghitungan oleh nakhoda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan metode penimbangan.
(4) Dalam hal tidak dapat dilakukan metode penimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penghitungan oleh nakhoda dapat dilakukan dengan metode:
a. penghitungan berdasarkan volume palka yang terisi ikan hasil tangkapan;
b. penghitungan menggunakan keranjang atau wadah dengan ukuran yang sama; atau
c. metode lainnya yang ditetapkan Menteri.
(5) Penghitungan oleh nakhoda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dilakukan menggunakan peralatan yang tersedia di atas kapal penangkap ikan.
(6) Peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) disediakan oleh Pelaku Usaha Perikanan Tangkap.
Koreksi Anda
