Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENETAPAN NILAI PRODUKSI IKAN PADA SAAT DIDARATKAN
Teks Saat Ini
(1) Nilai Produksi Ikan pada Saat Didaratkan digunakan sebagai dasar penentuan besaran tarif PNBP yang berasal dari pemanfaatan sumber daya alam perikanan berupa
Pungutan Hasil Perikanan Pascaproduksi.
(2) Nilai Produksi Ikan pada Saat Didaratkan dihitung berdasarkan formula sebagai berikut:
Berat ikan hasil tangkapan x Harga Acuan Ikan.
Koreksi Anda
