Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Kelautan dan Perikanan yang selanjutnya disebut DAK Fisik Bidang Kelautan dan Perikanan adalah dana yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu
mendanai kegiatan khusus fisik bidang kelautan dan perikanan yang merupakan urusan provinsi atau kabupaten/kota sesuai dengan prioritas nasional.
2. Dinas Provinsi adalah perangkat daerah provinsi yang membidangi urusan pemerintahan daerah provinsi di bidang kelautan dan perikanan.
3. Dinas Kabupaten/Kota adalah perangkat daerah kabupaten/kota yang membidangi urusan pemerintahan daerah kabupaten/kota di bidang perikanan.
4. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
5. Kepala Daerah adalah gubernur untuk daerah provinsi atau bupati untuk daerah kabupaten atau wali kota untuk daerah kota.
6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
7. Sekretariat Jenderal adalah sekretariat jenderal Kementerian.
8. Unit Kerja Eselon I adalah unit kerja eselon I di lingkungan Kementerian.