(1) Data Geospasial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a terdiri dari:
a. Data Geospasial dasar; dan
b. Data Geospasial tematik.
(2) Data Geospasial dasar sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a meliputi:
a. garis pantai, yang terdiri atas garis pantai surut terendah, garis pantai pasang tertinggi, dan garis pantai tinggi muka air laut rata-rata;
b. hipsografi, berupa garis khayal untuk menggambarkan semua titik yang mempunyai ketinggian yang sama di permukaan bumi atau kedalaman yang sama di dasar laut;
c. perairan, berupa garis yang menunjukkan pertemuan daratan dengan permukaan tubuh air (massa air) pada suatu Wilayah tertentu, seperti laut, sungai, danau, dan rawa;
d. toponim atau juga dikenal dengan istilah "nama rupabumi", berupa nama yang diberikan kepada unsur rupabumi, baik berupa unsur alam maupun buatan manusia;
e. batas Wilayah, merupakan garis khayal yang ditentukan berdasarkan dokumen penetapan batas Wilayah secara pasti di lapangan oleh instansi pemerintah yang berwenang, yang menggambarkan batas Wilayah antar kelurahan/desa, antar kecamatan, antar kabupaten/kota, antar provinsi, dan antar negara;
f. transportasi dan utilitas, merupakan titik atau garis yang menggambarkan prasarana fisik untuk perpindahan manusia dan/atau barang dari satu tempat ke tempat lain; dan
g. bangunan dan fasilitas umum, merupakan titik atau garis yang menggambarkan objek buatan manusia dan berbagai fasilitas umum yang berwujud bangunan.
(3) Data Geospasial tematik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. hidro-oseanografi, meliputi pasang surut, gelombang, arus, suhu permukaan, kecerahan, derajat keasaman/pH, salinitas, padatan tersuspensi, kebutuhan oksigen, amonia, nitrat, nitrit, fosfat, logam berat, plankton, klorofil dan benthos;
b. geoteknik meliputi sifat-sifat fisis dan mekanis lapisan tanah;
c. geomorfologi dan geologi laut, meliputi kondisi geomorfologi, bentuk dan tipologi pantai, jenis dan struktur batuan, substrat dasar laut, dan deposit pasir laut;
d. hidrologi, meliputi sumber daya air permukaan dan air tanah;
e. Ekosistem pesisir dan pulau-pulau kecil, meliputi kondisi dan sebaran mangrove, lamun, dan terumbu karang;
f. sumber daya ikan, meliputi jenis dan kelimpahan ikan demersal dan pelagis;
g. penggunaan lahan dan status lahan di daratan Wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil;
h. pemanfaatan ruang Wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, meliputi kawasan pemanfaatan umum, kawasan konservasi, kawasan strategis nasional tertentu, dan alur laut;
i. sosial, ekonomi, dan budaya, meliputi kondisi kependudukan, sosial, masyarakat hukum adat, tingkat perekonomian Wilayah kecamatan; dan
j. risiko bencana dan pencemaran, meliputi gempa bumi, tsunami, gelombang ekstrim, gelombang laut berbahaya, letusan gunung api, banjir, tanah longsor, angin puting beliung, erosi pantai, kenaikan paras muka air laut, pencemaran logam berat, tumpahan minyak, limbah rumah tangga.