Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Biaya Operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji yang selanjutnya disingkat BPIH adalah sejumlah dana yang digunakan untuk operasional penyelenggaraan ibadah haji. 2. Biaya Perjalanan Ibadah Haji yang selanjutnya disebut Bipih adalah sejumlah uang yang harus dibayar oleh warga negara yang akan menunaikan ibadah haji. 3. Pengelolaan Biaya Operasional Haji adalah kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan atas pengelolaan biaya operasional penyelenggaraan ibadah haji. 4. Badan Pengelola Keuangan Haji yang selanjutnya disingkat BPKH adalah lembaga yang melakukan pengelolaan keuangan haji. 5. Nilai Manfaat adalah dana yang diperoleh dari hasil pengembangan keuangan haji yang dilakukan melalui penempatan dan/atau investasi. 6. Dana Efisiensi adalah dana yang diperoleh dari hasil efisiensi biaya operasional penyelenggaraan ibadah haji. 7. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab atas penggunaan anggaran pada kementerian negara/lembaga. 8. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran kementerian negara/lembaga/satuan kerja yang bersangkutan. 9. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang melaksanakan kewenangan PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran. 10. Bendahara Pengeluaran adalah pejabat yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan biaya operasional penyelenggaraan ibadah haji. 11. Bank Pengelola Biaya Operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji yang selanjutnya disebut Bank adalah bank syariah yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pengembangan Ekosistem Ekonomi Haji dan Umrah untuk penempatan biaya operasional penyelenggaraan ibadah haji. 12. Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh pejabat penanda tangan SPM untuk mencairkan biaya operasional penyelenggaraan ibadah haji. 13. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SPPD adalah dokumen yang diterbitkan oleh bendahara umum haji atau pejabat yang ditunjuk sebagai kuasa bendahara umum haji untuk mencairkan biaya operasional penyelenggaraan ibadah haji. 14. Daftar Alokasi Anggaran yang selanjutnya disingkat DAA adalah dokumen yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pengembangan Ekosistem Ekonomi Haji dan Umrah yang berisi jumlah anggaran kegiatan operasional penyelenggaraan ibadah haji pada satuan kerja. 15. Rencana Kerja dan Anggaran yang selanjutnya disingkat RKA adalah dokumen yang diterbitkan oleh KPA yang memuat rincian DAA. 16. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan haji dan umrah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang agama. 17. Direktorat Jenderal Pengembangan Ekosistem Ekonomi Haji dan Umrah yang selanjutnya disebut Direktorat Jenderal adalah satuan kerja pada Kementerian Haji dan Umrah yang menyelenggarakan urusan di bidang bina, pelayanan, pengembangan ekosistem ekonomi, dan pengendalian haji dan umrah. 18. Direktur Jenderal Pengembangan Ekosistem Ekonomi Haji dan Umrah yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal adalah pemimpin Direktorat Jenderal. 19. Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Provinsi yang selanjutnya disebut Kantor Wilayah adalah instansi vertikal Kementerian Haji dan Umrah pada tingkat provinsi. 20. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Provinsi yang selanjutnya disebut Kepala Kantor Wilayah adalah pemimpin Kantor Wilayah. 21. Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Kantor Kementerian Kabupaten/Kota adalah instansi vertikal Kementerian Haji dan Umrah pada tingkat kabupaten/kota. 22. Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Kepala Kantor Kementerian Kabupaten/Kota adalah pemimpin Kantor Kementerian Kabupaten/Kota. 23. Asrama Haji adalah unit pelaksana teknis yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. 24. Kepala Asrama Haji adalah pimpinan Asrama Haji berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan. 25. Kantor Urusan Haji adalah kantor urusan haji di Jeddah. 26. Petugas Haji Daerah yang selanjutnya disebut PHD adalah petugas yang membantu petugas kelompok terbang dalam pelayanan umum dan pelayanan kesehatan di kelompok terbang. 27. Sistem Informasi Kementerian adalah sistem pengelolaan data dan informasi penyelenggaraan ibadah haji dan umrah. 28. Hari adalah hari kalender.
Koreksi Anda