Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengeluaran Keuangan Haji Untuk Penyelenggaraan Ibadah Haji

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemindahan dana dari Kas Haji ke rekening operasional penyelenggaraan haji pada Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) berdasarkan permohonan pemindahan dana dari Menteri kepada Kepala Badan Pelaksana BPKH (2) Menteri memberikan mandat kepada Direktur Jenderal untuk permohonan pemindahan dana ke rekening Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Dalam hal terdapat pengeluaran keuangan haji untuk penyelenggaraan ibadah haji sebelum diterbitkannya Keputusan PRESIDEN mengenai BPIH, Menteri dapat mengajukan permohonan pemindahan dana kepada Kepala Badan Pelaksana BPKH dengan terlebih dahulu memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA. (4) Permohonan pemindahan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara tertulis sesuai dengan tahapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6. (5) BPKH wajib memindahkan dana dari Kas Haji ke rekening operasional penyelenggaraan haji pada Kementerian dalam waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima. (6) Pemindahan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dalam mata uang Rupiah, Riyal Arab Saudi, Dolar Amerika, dan/atau mata uang asing lainnya.
Koreksi Anda