Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengeluaran Keuangan Haji Untuk Penyelenggaraan Ibadah Haji

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengeluaran keuangan haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b melalui pemindahan dana untuk operasional penyelenggaraan ibadah haji khusus dilakukan dalam 1 (satu) tahap sebesar 100% (seratus persen) dari besaran pengeluaran keuangan penyelenggaraan ibadah haji khusus. (2) Pemindahan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sejak diterbitkannya Keputusan PRESIDEN mengenai BPIH sampai dengan keberangkatan jemaah haji khusus ke Arab Saudi.
Koreksi Anda