Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengeluaran Keuangan Haji Untuk Penyelenggaraan Ibadah Haji

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemindahan dana pada tahap persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a paling banyak 95% (sembilan puluh lima persen) dari besaran pengeluaran keuangan penyelenggaraan ibadah haji reguler di dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a. (2) Pemindahan dana pada tahap persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a sebesar 100% (seratus persen) dari besaran pengeluaran keuangan penyelenggaraan ibadah haji reguler di Arab Saudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b. (3) Pemindahan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian pengelolaan dana yang amanah.
Koreksi Anda