Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus dan Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap orang yang akan menjalankan Ibadah Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) harus memenuhi persyaratan umum: a. beragama Islam; b. memiliki paspor yang masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan dari tanggal keberangkatan; c. memiliki tiket pesawat tujuan Arab Saudi yang sudah jelas tanggal keberangkatan dan kepulangannya; d. memiliki surat keterangan sehat dari dokter; dan e. memiliki kartu kepesertaan aktif jaminan kesehatan nasional.
Koreksi Anda