Koreksi Pasal 43
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus dan Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah
Teks Saat Ini
(1) Perjalanan Ibadah Umrah dilakukan:
a. melalui PPIU;
b. secara mandiri; atau
c. melalui Menteri.
(2) Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yang meliputi kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan, evaluasi, serta pelaporan Ibadah Umrah dilakukan oleh PPIU.
(3) Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah secara mandiri dilakukan perorangan.
(4) Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah melalui Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan jika terdapat keadaan luar biasa atau kondisi darurat.
(5) Keadaan luar biasa atau kondisi darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh PRESIDEN.
Koreksi Anda
