Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus dan Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (5) paling sedikit meliputi: a. nama; b. alamat; c. nomor paspor; d. nomor visa; e. jadwal keberangkatan dan kepulangan; f. nama maskapai penerbangan; g. bandara keberangkatan dan kepulangan; h. hotel di Makkah dan Madinah; dan i. perusahaan penyedia layanan di Arab Saudi. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) hari sebelum keberangkatan.
Koreksi Anda