Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus dan Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Warga negara INDONESIA yang mendapatkan visa haji nonkuota dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi wajib: a. memilih PIHK untuk keberangkatan; dan b. melaporkan visa dan paket layanan kepada Menteri melalui PIHK.; (2) PIHK sebagaimana tersebut pada ayat (1) huruf a membuat perjanjian tertulis dengan Jemaah Haji nonkuota. (3) Perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat hak dan kewajiban bagi para pihak. (4) Hak dan kewajiban sebagaimana diatur pada ayat (3) paling sedikit memuat layanan dokumen, transportasi, akomodasi, konsumsi, dan kesehatan. (5) PIHK wajib melaporkan penyelenggaraan Ibadah Haji nonkuota kepada Menteri.
Koreksi Anda