Koreksi Pasal 77
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan jadwal transportasi udara Jemaah Haji Reguler dari Embarkasi ke Arab Saudi dan dari Arab Saudi ke Debarkasi mengacu pada rencana perjalanan haji.
(2) Rencana perjalanan haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan peraturan haji yang ditetapkan oleh Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi (Ta’limatul Hajj).
(3) Rencana perjalanan haji dan jadwal transportasi udara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pelayanan Haji.
Koreksi Anda
