Koreksi Pasal 76
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler
Teks Saat Ini
(1) Penyediaan tranportasi udara Jemaah Haji Reguler dituangkan dalam perjanjian yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pelayanan Haji dan penyedia transportasi udara Jemaah Haji Reguler yang telah ditetapkan.
(2) Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. identitas para pihak;
b. lingkup pekerjaan;
c. spesifikasi pesawat;
d. jumlah penumpang;
e. biaya pengangkutan;
f. cara pembayaran;
g. kewajiban pihak pertama dan pihak kedua;
h. koordinasi;
i. keadaan kahar/memaksa (force majeure);
j. tanggung jawab;
k. sanksi;
l. penyelesaian perselisihan; dan
m. masa berlaku perjanjian.
Koreksi Anda
