Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 73

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal Pelayanan Haji membentuk tim penyediaan transportasi udara bagi Jemaah Haji Reguler. (2) Tim penyediaan transportasi udara bagi Jemaah Haji Reguler bertugas: a. melakukan rapat persiapan seleksi; b. melakukan penjelasan dokumen; c. melakukan verifikasi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (3); d. melakukan klarifikasi dokumen standar operasional prosedur yang disampaikan; e. mengusulkan penetapan calon penyedia transportasi udara Jemaah Haji Reguler. (3) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan: a. aparatur sipil negara; dan b. memiliki kompetensi dan integritas. (4) Dalam hal diperlukan, tim penyediaan transportasi udara bagi Jemaah Haji Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengikutsertakan praktisi dan/atau konsultan yang membidangi transportasi udara.
Koreksi Anda