Koreksi Pasal 73
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal Pelayanan Haji membentuk tim penyediaan transportasi udara bagi Jemaah Haji Reguler.
(2) Tim penyediaan transportasi udara bagi Jemaah Haji Reguler bertugas:
a. melakukan rapat persiapan seleksi;
b. melakukan penjelasan dokumen;
c. melakukan verifikasi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (3);
d. melakukan klarifikasi dokumen standar operasional prosedur yang disampaikan;
e. mengusulkan penetapan calon penyedia transportasi udara Jemaah Haji Reguler.
(3) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
a. aparatur sipil negara; dan
b. memiliki kompetensi dan integritas.
(4) Dalam hal diperlukan, tim penyediaan transportasi udara bagi Jemaah Haji Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengikutsertakan
praktisi dan/atau konsultan yang membidangi transportasi udara.
Koreksi Anda
