Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 72

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Transportasi Jemaah Haji Reguler dari Embarkasi ke Arab Saudi dan dari Arab Saudi ke Debarkasi menggunakan transportasi udara. (2) Transportasi udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan oleh penyedia. (3) Penyedia sebagaimana dimaksud ayat (2) harus memenuhi persyaratan transportasi udara paling sedikit meliputi: a. persyaratan administratif; b. persyaratan teknis; c. standar kelaikudaraan dan keselamatan; d. jenis dan kapasitas pesawat yang akan dioperasikan; dan e. standar pelayanan. (4) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b paling sedikit meliputi: a. salinan sertifikat operator pesawat udara (air operator certificate/AOC) yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi bagi maskapai INDONESIA dan The General Authority of Civil Aviation (GACA) bagi maskapai Arab Saudi; b. salinan spesifikasi operasi maskapai pesawat udara asing (operation specification) yang masih berlaku yang diterbitkan oleh The General of Authority Civil Aviation (GACA) Arab Saudi bagi maskapai INDONESIA dan yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi bagi maskapai Arab Saudi; c. salinan dokumen bukti kepemilikan dan/atau penguasaan pesawat yang akan dioperasikan sebagai pesawat haji; d. kepemilikan kantor perwakilan (representative office) di INDONESIA bagi maskapai Arab Saudi dan di Arab Saudi bagi maskapai INDONESIA; e. salinan unit kerja/struktur organisasi dan daftar pegawai yang khusus menangani operasional penyelenggaraan transportasi udara bagi Jemaah Haji Reguler yang ditandatangani oleh Direktur Utama (President Director); f. sertifikat standar International Air Transport Association (IATA) Operasional Safety Audit (IOSA); g. memiliki pengalaman terbang ke Arab Saudi bagi perusahaan penerbangan nasional negara asal dan pengalaman terbang ke INDONESIA bagi perusahaan penerbangan nasional negara tujuan paling sedikit 1 (satu) tahun terakhir; h. tipe dan kapasitas tempat duduk (seat) yang akan digunakan; i. Standar operasional prosedur penyelenggaraan transportasi udara bagi Jemaah Haji Reguler; dan j. surat pernyataan bahwa pesawat yang dioperasikan menggunakan identitas perusahaan penerbangan (aircraft operator livery) penyedia transportasi udara Jemaah Haji Reguler.
Koreksi Anda