Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 71

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyiapan penyediaan transportasi udara bagi Jemaah Haji Reguler dilakukan dengan berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi.
Koreksi Anda