Koreksi Pasal 70
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler
Teks Saat Ini
(1) Transportasi udara Jemaah Haji Reguler merupakan penerbangan carter (dedicated aircraft).
(2) Transportasi udara Jemaah Haji Reguler merupakan penerbangan langsung tanpa transit (direct), kecuali untuk pengisian bahan bakar (technical landing/refueling) di salah satu Embarkasi haji/negara tertentu dan pendaratan darurat di suatu tempat tertentu karena alasan keselamatan penerbangan.
Koreksi Anda
