Koreksi Pasal 68
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler
Teks Saat Ini
(1) Penyediaan transportasi udara bagi Jemaah Haji Reguler dilakukan dengan prinsip:
a. efektif;
b. efisien;
c. transparan;
d. akuntabel;
e. keamanan;
f. keselamatan;
g. kenyamanan; dan
h. kepentingan nasional.
(2) Efektif sebagaimana pada ayat (1) huruf a berarti penyediaan transportasi udara Jemaah Haji Reguler harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dan memberikan manfaat yang sebesar- besarnya sesuai dengan sasaran yang ditetapkan.
(3) Efisien sebagaimana pada ayat (1) huruf b berarti penyediaan transportasi udara Jemaah Haji Reguler harus diusahakan mendapatkan hasil yang optimal dan terbaik dengan menggunakan dana dan kemampuan seminimal mungkin dan secara wajar.
(4) Transparan sebagaimana pada ayat (1) huruf c berarti seluruh ketentuan dan informasi tentang penyediaan transportasi udara Jemaah Haji Reguler bersifat terbuka bagi peserta penyedia transportasi udara dan masyarakat.
(5) Akuntabel sebagaimana pada ayat (1) huruf d berarti penyediaan transportasi udara Jemaah Haji Reguler harus mencapai sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Keamanan sebagaimana pada ayat (1) huruf e berarti terjaminnya keamanan penerbangan sesuai dengan standar keamanan penerbangan internasional.
(7) Keselamatan sebagaimana pada ayat (1) huruf f berarti terjaminnya keselamatan penerbangan sesuai dengan standar keselamatan penerbangan internasional.
(8) Kenyamanan sebagaimana pada ayat (1) huruf g berarti terjaminnya kenyamanan selama dalam penerbangan.
(9) Kepentingan Nasional sebagaimana pada ayat (1) huruf h berarti penyediaan transportasi udara Jemaah Haji Reguler mengutamakan perusahaan penerbangan nasional.
Koreksi Anda
