Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 67

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyediaan transportasi udara bertujuan untuk mendapatkan penyedia transportasi udara bagi Jemaah Haji Reguler yang profesional dan berkualitas sesuai dengan standar yang ditetapkan, dengan mengedepankan keamanan, keselamatan dan kenyamanan pergi pulang.
Koreksi Anda