Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 66

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberangkatan dan pemulangan Jemaah Haji Reguler dari Embarkasi ke Arab Saudi dan dari Arab Saudi ke Debarkasi menjadi tanggung jawab Menteri melalui pihak penerbangan. (2) Dalam hal terdapat Jemaah Haji Reguler yang sakit di Arab Saudi setelah selesai masa operasional, pemulangan ke INDONESIA menjadi tanggung jawab Menteri melalui pihak penerbangan.
Koreksi Anda