Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 64

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Keberangkatan Jemaah Haji Reguler dari Embarkasi ke Arab Saudi dilakukan sesuai dengan domisili Jemaah Haji Reguler mendaftar. (2) Dalam hal Jemaah Haji Reguler tidak berangkat dari Embarkasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Jemaah Haji Reguler dapat mengajukan mutasi Embarkasi. (3) Mutasi Embarkasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan alasan: a. pindah domisili; b. penggabungan suami, istri, anak kandung, saudara kandung, atau orang tua kandung; atau c. kedinasan.
Koreksi Anda