Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 62

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri bertanggung jawab memberikan pelayanan transportasi kepada Jemaah Haji Reguler selama penyelenggaraan Ibadah Haji. (2) Pemberian pelayanan transportasi kepada Jemaah Haji Reguler sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Pelayanan Haji. (3) Pelayanan transportasi kepada Jemaah Haji Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi transportasi dari Embarkasi keberangkatan menuju Arab Saudi, selama di Arab Saudi, sampai kembali ke INDONESIA. (4) Penyediaan transportasi dalam memberikan pelayanan transportasi kepada Jemaah Haji Reguler sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dapat dilakukan menggunakan mekanisme tahun jamak (multi year) dengan memperhatikan hasil evaluasi penyediaan transportasi tahun sebelumnya. (5) Penyediaan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilakukan dengan jenis kontrak penyediaan barang/jasa berupa kontrak payung (framework contract). (6) Penyediaan transportasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dievaluasi setiap tahun oleh Kementerian. (7) Mekanisme tahun jamak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tetap dibayarkan dengan mekanisme pembayaran setiap tahun.
Koreksi Anda