Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler
Teks Saat Ini
Pembinaan kesehatan haji kepada Jemaah Haji Reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dilaksanakan
sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
Koreksi Anda
