Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan kesehatan haji diberikan kepada:
a. Jemaah Haji Reguler Daftar Tunggu; dan
b. Jemaah Haji Reguler berhak lunas Bipih tahun berjalan.
(2) Pembinaan kesehatan haji kepada Jemaah Haji Reguler Daftar Tunggu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan di INDONESIA.
(3) Pembinaan kesehatan haji kepada Jemaah Haji Reguler berhak lunas Bipih tahun berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan:
a. di INDONESIA;
b. dalam perjalanan; dan
c. di Arab Saudi.
Koreksi Anda
