Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan kesehatan haji diberikan kepada: a. Jemaah Haji Reguler Daftar Tunggu; dan b. Jemaah Haji Reguler berhak lunas Bipih tahun berjalan. (2) Pembinaan kesehatan haji kepada Jemaah Haji Reguler Daftar Tunggu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan di INDONESIA. (3) Pembinaan kesehatan haji kepada Jemaah Haji Reguler berhak lunas Bipih tahun berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan: a. di INDONESIA; b. dalam perjalanan; dan c. di Arab Saudi.
Koreksi Anda