Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri bertanggung jawab mengoordinasikan pelaksanaan pembinaan kesehatan kepada Jemaah Haji Reguler. (2) Pembinaan kesehatan kepada Jemaah Haji Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara terencana, terstruktur, terukur, dan terpadu.
Koreksi Anda