Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler
Teks Saat Ini
(1) Kebijakan manasik haji mengatur kegiatan manasik haji yang dilakukan dalam bentuk:
a. penyuluhan;
b. pembimbingan; dan
c. pendampingan.
(2) Penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan oleh perseorangan yang memiliki sertifikat pembimbing ibadah, perseorangan yang memiliki pengetahuan manasik haji dan/atau Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah.
(3) Pembimbingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan oleh Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah dan/atau perseorangan yang memiliki sertifikat sebagai pembimbing ibadah.
(4) Pendampingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c diberikan oleh PPIH Arab Saudi dan PPIH
Kloter.
Koreksi Anda
