Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kebijakan manasik haji mengatur kegiatan manasik haji yang dilakukan dalam bentuk: a. penyuluhan; b. pembimbingan; dan c. pendampingan. (2) Penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan oleh perseorangan yang memiliki sertifikat pembimbing ibadah, perseorangan yang memiliki pengetahuan manasik haji dan/atau Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah. (3) Pembimbingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan oleh Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah dan/atau perseorangan yang memiliki sertifikat sebagai pembimbing ibadah. (4) Pendampingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c diberikan oleh PPIH Arab Saudi dan PPIH Kloter.
Koreksi Anda