Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah melaksanakan pembinaan:
a. manasik haji kepada Jemaah Haji Reguler; dan
b. Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara terencana, terstruktur, terukur, dan terpadu.
(3) Pembinaan manasik haji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dilakukan dalam bentuk:
a. penyusunan kebijakan manasik haji bagi Kantor Wilayah dan Kantor Kementerian Kabupaten/ Kota; dan
b. koordinasi dengan Kantor Wilayah, Kantor Kementerian Kabupaten/Kota, dan pemangku kepentingan dalam bidang haji;
(4) Pembinaan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui:
a. penyusunan kebijakan manasik haji yang dilakukan oleh Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah;
b. koordinasi dengan Kantor Wilayah, Kantor Kementerian Kabupaten/Kota dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah; dan
c. pembentukan komunitas keadaban dan peradaban haji oleh Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, organisasi kemasyarakatan Islam, pesantren, dan perseorangan yang berkomitmen untuk mewujudkan keadaban dan peradaban haji.
Koreksi Anda
