Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 89

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 874); dan b. Peraturan Menteri Agama Nomor 25 Tahun 2015 tentang Penyediaan Transportasi Udara bagi Jemaah Haji Reguler (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 754), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda