Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 87

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jemaah Haji Reguler disafariwukufkan apabila memiliki kriteria yang telah ditetapkan oleh Menteri. (2) Jemaah Haji Reguler dibadalhajikan apabila: a. meninggal dunia dalam Asrama Haji Embarkasi atau Embarkasi Antara, perjalanan keberangkatan ke Arab Saudi, atau di Arab Saudi sebelum wukuf di Arafah; b. sakit dan tidak dapat disafariwukufkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1); atau c. mengalami gangguan jiwa.
Koreksi Anda