Koreksi Pasal 85
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan masa pertanggungan sebagaimana dimaksud pada Pasal 84 ayat (4) tidak berlaku bagi:
a. Jemaah Haji Reguler yang meninggal melewati masa operasional haji karena sakit dan dirawat di Arab Saudi; atau
b. Jemaah Haji Reguler setelah masuk Asrama Haji Embarkasi atau Embarkasi Antara dan telah menerima biaya hidup mengalami sakit sehingga harus dirawat dan meninggal sampai dengan masa fase pemberangkatan berakhir.
(2) Jemaah Haji Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan asuransi.
Koreksi Anda
